Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut: a. penyeleksian dan pembuatan daftar Arsip usul serah oleh Arsiparis di Unit Kearsipan; b. penilaian oleh panitia penilai Arsip terhadap Arsip usul serah; c. pemberitahuan akan menyerahkan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan PPU kepada ANRI disertai dengan pernyataan bahwa Arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan; d. verfikasi dan persetujuan dari ANRI sesuai kewenangan; e. penetapan Arsip yang akan diserahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan PPU; dan f. pelaksanaan serah terima Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan PPU kepada ANRI dengan disertai berita acara dan daftar Arsip yang akan diserahkan.
Koreksi Anda