Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, dilakukan oleh Unit Kearsipan kepada ANRI.
(2) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1), dilakukan terhadap Arsip dengan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensi; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA penciptaan Arsip.
Koreksi Anda
