Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian yang telah dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum sesuai ketentuan PPU.
(2) Kriteria Arsip yang bernilai guna untuk pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:
a. bukti keberadaan dan/atau perubahan unit kerja;
b. bukti dan informasi tentang kebijakan strategis Settap BNPP; dan
c. bukti dan informasi tentang kegiatan pokok Settap BNPP.
Koreksi Anda
