Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Alih Media Arsip meliputi: a. pengkopian; b. konversi; c. migrasi; atau d. metode lainnya sesuai dengan kemajuan teknologi infromasi dan komunikasi. (2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi. (3) Kondisi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit terdiri atas: a. Arsip dengan kondisi rapuh/rentan mengalami kerusakan secara fisik; b. Arsip elektronik dengan format data versi lama yang perlu diperbarui dengan versi baru; dan c. informasi yang terdapat dalam media lain dimana media tersebut secara sistem tidak diperbarui lagi karena perkembangan teknologi. (4) Nilai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimana alih media Arsip diutamakan terhadap: a. informasi yang berdasarkan ketentuan PPU tentang keterbukaan informasi publik harus diumumkan secara serta merta; dan b. Arsip yang berketerangan permanen dalam JRA.
Koreksi Anda