Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (2), dilakukan terhadap fisik Arsip Vital dan informasi Arsip Vital yang dilakukan dengan menggunakan sistem pengamanan ruang penyimpanan.
(2) Perlindungan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. menjamin Arsip Vital hanya digunakan oleh orang yang berhak;
b. memberi kode rahasia pada Arsip Vital; dan
c. membuat spesifikasi orang yang memiliki hak akses.
(3) Sistem pengamanan ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengaturan akses;
b. pengaturan struktur bangunan ruang simpan; dan
c. penggunaan sistem alarm dan alat pemadam kebakaran.
Koreksi Anda
