Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Penyimpanan Arsip Vital dengan peralatan khusus tahan api, kedap air, dan tahan bencana (vaulting) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II terhadap Arsip Vital yang telah didaftar dalam daftar Arsip Vital.
Koreksi Anda
