Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan Arsip Vital dengan peralatan khusus tahan api, kedap air, dan tahan bencana (vaulting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II terhadap Arsip Vital yang telah didaftar dalam daftar Arsip Vital.
Koreksi Anda