Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan Arsip Vital menghasilkan tata fisik dan informasi Arsip serta tersusunnya daftar Arsip Vital. (2) Daftar Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi tentang: a. klasifikasi; b. nomor urut; c. jenis Arsip; d. unit kerja; e. kurun waktu; f. media; g. jumlah; h. jangka waktu penyimpanan/retensi; i. metode perlindungan; j. lokasi simpan; dan k. keterangan.
Koreksi Anda