Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima berdasarkan Kode Klasifikasi Arsip.
(2) Pemberkasan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui prosedur:
a. pemeriksaan;
b. penentuan indeks;
c. penentuan kode;
d. tunjuk silang;
e. pelabelan; dan
f. penyusunan daftar Arsip Vital.
Koreksi Anda
