Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberkasan Arsip Vital;
b. penduplikasian Arsip Vital;
c. pemencaran Arsip Vital; dan
d. penyimpanan Arsip Vital dengan peralatan khusus tahan api, kedap air, dan tahan bencana (vaulting).
(2) Pelindungan dan pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan PPU.
Koreksi Anda
