Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dilakukan berdasarkan prinsip asal-usul dan prinsip aturan asli. (2) Penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menjaga Arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya, tetap terkelola dalam satu Unit Pengolah, dan tidak dicampur dengan Arsip yang berasal dari Unit Pengolah lain. (3) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengaturan fisik Arsip; b. pengolahan informasi Arsip; dan c. penyusunan daftar Arsip Inaktif. (4) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Arsip yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Inaktif. (5) Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat informasi tentang: a. pencipta Arsip; b. Unit Pengolah; c. nomor Arsip; d. kode klasifikasi; e. uraian informasi Arsip; f. kurun waktu; g. jumlah; dan h. keterangan. (6) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip selama jangka waktu penyimpanan Arsip berdasarkan JRA. (7) Penataan Arsip Inaktif dan pembuatan daftar Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan.
Koreksi Anda