Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Pembuatan daftar Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c, dalam bentuk formulir yang berisi Arsip Vital yang dimiliki dan dilakukan dengan kegiatan pembuatan daftar Arsip Vital sebagai sarana bantu penemuan kembali Arsip Vital.
Koreksi Anda
