Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan daftar Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c, dalam bentuk formulir yang berisi Arsip Vital yang dimiliki dan dilakukan dengan kegiatan pembuatan daftar Arsip Vital sebagai sarana bantu penemuan kembali Arsip Vital.
Koreksi Anda