Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan kriteria Arsip Vital disertai analisis hukum dan analisis risiko.
Koreksi Anda