Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dilakukan pendataan dan penentuan Arsip yang memenuhi kriteria Arsip Vital pada masing-masing Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendataan; b. pengolahan hasil pendataan; dan c. pembuatan daftar Arsip Vital.
Koreksi Anda