Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dilakukan pendataan dan penentuan Arsip yang memenuhi kriteria Arsip Vital pada masing-masing Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendataan;
b. pengolahan hasil pendataan; dan
c. pembuatan daftar Arsip Vital.
Koreksi Anda
