Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Unit Pengolah melakukan penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Aktif. (2) Penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Arsip Aktif yang sudah didaftar dalam daftar Arsip Aktif.
Koreksi Anda