Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan II dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan. (2) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan daftar Arsip Aktif dari seluruh Unit Kerja di Lingkungannya kepada Unit Kearsipan I setiap akhir Tahun Anggaran.
Koreksi Anda