Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) huruf a, menyampaikan daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan II dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
(2) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan daftar Arsip Aktif dari seluruh Unit Kerja di Lingkungannya kepada Unit Kearsipan I setiap akhir Tahun Anggaran.
Koreksi Anda
