Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan Arsip Aktif tertatanya fisik dan informasi Arsip serta tersusunnya daftar Arsip Aktif.
(2) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. daftar berkas; dan
b. daftar isi berkas.
(3) Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Unit Pengolah;
b. nomor berkas;
c. Kode Klasifikasi Arsip;
d. uraian informasi berkas;
e. kurun waktu;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(4) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nomor berkas;
b. nomor item Arsip;
c. Kode Klasifikasi Arsip;
d. uraian informasi Arsip;
e. tanggal;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(5) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat digunakan sebagai sarana bantu penemuan kembali Arsip.
Koreksi Anda
