Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, menjadi tanggungjawab Unit Pengolah.
(2) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemberkasan Arsip Aktif; dan
b. penyimpanan Arsip Aktif.
(3) Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan standar Kearsipan.
(4) Prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari folder, sekat (guide), label, out indikator, Indeks, tunjuk silang, box, filling cabinet, dan rak Arsip.
Koreksi Anda
