Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Unit Pengolah bertanggungjawab terhadap:
a. kebenaran dan/atau kesalahan pembuatan Arsip, baik dari aspek struktur, isi maupun konteksnya.
b. pemeliharaan Arsip Dinamis yang diciptakan unit kerjanya.
c. pemindahan Arsip Dinamis kepada Unit Kearsipan I.
d. pembuatan daftar Arsip Dinamis.
e. pembuatan daftar isi berkas.
Koreksi Anda
