Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pengolah bertanggungjawab terhadap: a. kebenaran dan/atau kesalahan pembuatan Arsip, baik dari aspek struktur, isi maupun konteksnya. b. pemeliharaan Arsip Dinamis yang diciptakan unit kerjanya. c. pemindahan Arsip Dinamis kepada Unit Kearsipan I. d. pembuatan daftar Arsip Dinamis. e. pembuatan daftar isi berkas.
Koreksi Anda