Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Unit Pengolah menyelenggarakan fungsi:
a. pembuatan dan penerimaan Arsip sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerjanya;
b. pelaksanaan registrasi surat masuk dan surat keluar yang berasal dan untuk unit kerjanya;
c. pelaksanaan registrasi nota dinas yang berasal dan untuk unit kerjanya;
d. pemberkasan Arsip Dinamis yang diciptakan unit kerjanya;
e. pembuatan daftar aktif dan daftar isi berkas;
f. pengolahan Arsip Dinamis menjadi informasi dan penyajian informasi Arsip;
g. pemberian layanan penggunaan Arsip Dinamis;
h. pemeliharaan Arsip hasil penciptaan unit kerjanya;
i. pemindahan Arsip yang telah memasuki masa inaktif kepada Unit Kearsipan I; dan
j. pendokumentasian kegiatan dan membuat daftar dokumentasi.
Koreksi Anda
