Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Kearsipan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan Arsip Dinamis;
b. pelaksanaan registrasi dan pendistribusian Arsip Dinamis yang diciptakan;
c. pengelolaan Arsip Inaktif, Arsip aset dan Arsip Vital;
d. pembuatan daftar Arsip inaktif, Arsip aset dan Arsip Vital dan/atau Arsip Terjaga yang diciptakan;
e. pengolahan dan penyajian Arsip Dinamis menjadi informasi;
f. pemberian layanan peminjaman Arsip dan informasi kepada pengguna yang berhak;
g. penyerahan Arsip Statis kepada Unit Kearsipan I;
h. penyediaan fasilitas penyelenggaraan kearsipan; dan
i. pelaporan penyelenggaraan kearsipan dinamis sesuai tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
