Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Unit Kearsipan I menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan terhadap pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah kecuali PLBN;
b. pengelolaan, penyimpanan, dan pemeliharaan Arsip Inaktif;
c. pengamanan salinan Arsip dari Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah yang dipindahkan kepada Unit Kearsipan I;
d. pengoordinasian daftar Arsip, pemberkasan dan pelaporan serta penyerahan Arsip terjaga;
e. pengolahan Arsip dan penyajian Arsip menjadi informasi dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional;
f. pengoordinasian pemusnahan Arsip Inaktif;
g. penyerahan Arsip Statis kepada ANRI;
h. penilaian Arsip hasil pemindahan dari Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah pencipta Arsip;
i. pengoordinasian pelaksanaan penyerahan Arsip Statis;
j. penyediaan alat temu balik Arsip Inaktif untuk kepentingan pelayanan informasi atau Arsip;
k. pengevaluasian, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Arsip Inaktif hasil pemindahan; dan
l. pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan.
Koreksi Anda
