Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Unit Kearsipan I menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan terhadap pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah kecuali PLBN; b. pengelolaan, penyimpanan, dan pemeliharaan Arsip Inaktif; c. pengamanan salinan Arsip dari Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah yang dipindahkan kepada Unit Kearsipan I; d. pengoordinasian daftar Arsip, pemberkasan dan pelaporan serta penyerahan Arsip terjaga; e. pengolahan Arsip dan penyajian Arsip menjadi informasi dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional; f. pengoordinasian pemusnahan Arsip Inaktif; g. penyerahan Arsip Statis kepada ANRI; h. penilaian Arsip hasil pemindahan dari Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah pencipta Arsip; i. pengoordinasian pelaksanaan penyerahan Arsip Statis; j. penyediaan alat temu balik Arsip Inaktif untuk kepentingan pelayanan informasi atau Arsip; k. pengevaluasian, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Arsip Inaktif hasil pemindahan; dan l. pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan.
Koreksi Anda