Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, berada pada Biro Keuangan, Umum dan Hubungan Masyarakat. (2) Unit Kearsipan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, berada pada PLBN. (3) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, berada pada: a. Sekretariat; b. Deputi; c. Biro; d. Asisten Deputi; dan e. PLBN.
Koreksi Anda