Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Arsip kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, meliputi:
a. Arsip tentang jumlah pulau-pulau terluar INDONESIA;
b. Arsip tentang potensi sumber daya alam yang terkandung dalam suatu pulau;
c. Arsip tentang luas dan besarnya kepulauan; dan
d. Arsip tentang pulau-pulau yang berbatasan langsung antara wilayah negara kesatuan republik INDONESIA dengan negara lain.
Koreksi Anda
