Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsip kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, meliputi: a. Arsip tentang jumlah pulau-pulau terluar INDONESIA; b. Arsip tentang potensi sumber daya alam yang terkandung dalam suatu pulau; c. Arsip tentang luas dan besarnya kepulauan; dan d. Arsip tentang pulau-pulau yang berbatasan langsung antara wilayah negara kesatuan republik INDONESIA dengan negara lain.
Koreksi Anda