Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga mencakup kegiatan:
a. identifikasi;
b. pemberkasan;
c. pelaporan; dan
d. penyerahan Arsip Terjaga.
(2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh unit pengolah yang berada di Sentral Arsip Aktif bekerja sama dengan Unit Kearsipan.
Koreksi Anda
