Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; c. penyelamatan dan pemulihan; dan d. penyediaan akses dan layanan.
Koreksi Anda