Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan oleh Unit Kearsipan dengan melibatkan Unit Pengolah berdasarkan JRA.
(2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip yang telah memasuki retensi sebagai Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai ketentuan PPU; dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh pejabat yang berwenang kepada ANRI sesuai dengan ketentuan PPU.
Koreksi Anda
