Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, bertujuan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip. (2) menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. memastikan Arsip yang diciptakan atau yang akan tercipta dapat diberkaskan sesuai dengan klasifikasi Arsip; b. memastikan Arsip yang diberkaskan lengkap sesuai dengan keutuhan kegiatan dan tidak mengalami perubahan secara fisik dan informasinya sampai dengan tahap penyusutan; c. memastikan Arsip yang diberkaskan memiliki kode klasifikasi yang tepat dan disimpan sesuai dengan klasifikasi Arsip; d. memastikan penggunaan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip secara konsisten; dan e. memastikan Arsip ditata dan disimpan dengan menggunakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan.
Koreksi Anda