Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip.
(2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukan bagi kepentingan unit kerja di Lingkungan Settap BNPP dan kepentingan publik.
(3) Dalam hal penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. pimpinan Pencipta Arsip bertanggung jawab atas ketersediaan dan autentisitas Arsip;
b. pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab atas pengolahan dan pelayanan penyajian Arsip Vital dan Arsip Aktif; dan
c. pimpinan Unit Kearsipan bertanggung jawab atas pengolahan dan pelayanan penyajian Arsip Inaktif yang dikelola untuk kepentingan penggunaan, di Lingkungan Settap BNPP dan kepentingan publik.
Koreksi Anda
