Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Pendistribusian surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi:
a. mendistribusikan surat yang memerlukan tindak lanjut dan meminta paraf penerima surat dalam buku agenda kendali surat masuk; dan
b. mencatat informasi disposisi pimpinan kedalam buku agenda kendali surat masuk.
Koreksi Anda
