Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi: a. menerima surat, faksimili, dan/atau surat elektronik; b. memeriksa kebenaran alamat surat, faksimili; c. sesuai dengan unit kerja yang dituju; dan d. membubuhkan paraf, nama, dan keterangan waktu pada buku agenda sebagai tanda bukti surat, faksimili dan/atau surat elektronik telah diterima.
Koreksi Anda