Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pengawasan kearsipan internal dibentuk tim pengawas kearsipan internal.
(2) Tim pengawas kearsipan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan seluruh Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II.
(3) Tim pengawas Kearsipan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
