Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan Arsip Aktif dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan sistem kearsipan internal selesai dilakukan.
(2) Pengawasan pengelolaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan aspek penilaian yang meliputi pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif.
Koreksi Anda
