Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kearsipan internal sebagaimana dimaksud Pasal 79 huruf b dilakukan oleh Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II.
(2) Pengawasan Kearsipan Internal oleh Unit Kearsipan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. Unit Kearsipan II; dan/atau
b. seluruh Unit Pengolah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Unit Kearsipan II dalam melaksanakan Pengawasan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan bersama dan/atau berkoordinasi dengan Unit Kearsipan I.
Koreksi Anda
