Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Kearsipan I bersama unit kerja yang membidangi sumberdaya manusia dan aparatur, melakukan penilaian terhadap hasil kerja Arsiparis di Lingkungan Settap BNPP;
dan
(2) Unit kearsipan memberikan usulan rencana peningkatan kapasitas sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pelatihan pada unit kerja yang membidangi sumberdaya manusia dan aparatur dan unit kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
