Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelola Kearsipan. (2) Prasarana dan Sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Koreksi Anda