Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Ayat (3), Arsiparis mempunyai kewenangan: a. menutup pengguna Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip dinilai dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik Arsip; dan b. menutup pengguna Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip yang tidak berhak sesuai dengan Ketentuan PPU; dan c. melaksanakan penelusuran Arsip pada Unit Pengolah berdasarkan penugasan oleh pimpinan Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan Arsip.
Koreksi Anda