Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Ayat (3), Arsiparis mempunyai kewenangan:
a. menutup pengguna Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip dinilai dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik Arsip; dan
b. menutup pengguna Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip yang tidak berhak sesuai dengan Ketentuan PPU; dan
c. melaksanakan penelusuran Arsip pada Unit Pengolah berdasarkan penugasan oleh pimpinan Unit Kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan Arsip.
Koreksi Anda
