Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
(2) Arsiparis menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyesuaikan dengan indikator kinerja utama dan perjanjian kinerja di Lingkungan Settap BNPP.
(3) Fungsi dan tugas Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menjaga terciptanya Arsip dari penyelenggaraan kegiatan Settap BNPP;
b. menjaga ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjaga ketersediaan daftar Arsip Settap BNPP;
d. menjaga terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan PPU;
e. menjaga keamanan dan keselamatan Arsip yang berfungsi untuk menjamin Arsip yang berkaitan dengan hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya;
f. menjaga keselamatan dan kelestarian Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
g. menjaga keselamatan aset nasional atu Arsip Vital pada Settap BNPP; dan
h. menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
(4) fungsi dan tugas Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan PPU.
Koreksi Anda
