Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia Kearsipan terdiri atas:
a. Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang kearsipan;
b. Arsiparis; dan
c. Pengelola Arsip Aktif atau pelaksana yang ditugaskan mengelola Kearsipan.
Koreksi Anda
