Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia Kearsipan terdiri atas: a. Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang kearsipan; b. Arsiparis; dan c. Pengelola Arsip Aktif atau pelaksana yang ditugaskan mengelola Kearsipan.
Koreksi Anda