Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Tipe PLBN darat terdiri atas:
a. jumlah orang yang melintas;
b. jumlah dan tonase kendaraan; dan
c. luasan tanah dan bangunan.
(2) Kriteria Tipe PLBN laut terdiri atas:
a. jumlah orang yang melintas; dan
b. luasan dan jumlah jenis bangunan.
Koreksi Anda
