Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tipe setiap PLBN dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
(2) Evaluasi tipe PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kajian kriteria dan pertimbangan khusus.
(3) Evaluasi tipe PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pembentukan dan evaluasi PLBN.
Koreksi Anda
