Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe C pada Zona Inti meliputi:
a. bangunan pos pemeriksaan;
b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki;
c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum;
d. bangunan gedung sita ringan dan sita berat;
e. lapangan penimbunan barang sita basah/hewan hidup;
f. Bangunan Utilitas;
g. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
h. monumen Garuda; dan
i. area parkir;
(2) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe C pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa:
a. bangunan aktivitas perdagangan;
b. bangunan mess/rumah pegawai;
c. Bangunan Utilitas;
d. monumen patung Soekarno;
e. bangunan tempat ibadah;
f. bangunan toilet umum;
g. pos Jaga; dan
h. area Parkir.
Koreksi Anda
