Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe A pada Zona Inti meliputi:
a. bangunan pos pemeriksaan;
b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki;
c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum (berlaku pada pelabuhan penyeberangan);
d. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo;
e. kandang anjing pelacak;
f. bangunan gedung sita ringan dan sita berat;
g. lapangan penimbunan barang sita basah/hewan hidup;
h. Bangunan Utilitas;
i. bangunan disinfektan kendaraan (berlaku pada pelabuhan penyeberangan);
j. bangunan jembatan timbang;
k. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
l. monumen Garuda;
m. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang;
n. klinik;
o. area parkir;
p. kantor syah bandar; dan
q. dermaga.
(2) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe A pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa:
a. bangunan aktivitas perdagangan;
b. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik;
c. bangunan penunjang sarana transportasi;
d. bangunan mess/rumah pegawai;
e. bangunan Utilitas;
f. bangunan wisma INDONESIA;
g. bangunan tempat ibadah;
h. bangunan toilet umum;
i. monumen patung Soekarno;
j. pos jaga; dan
k. area parkir
Koreksi Anda
