Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe A pada Zona Inti meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum; d. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo; e. bangunan disinfektan kendaraan; f. bangunan jembatan timbang; g. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang; h. kandang anjing pelacak; i. bangunan gedung sita; j. bangunan pemeriksaan mendalam kendaraan; k. tempat penimbunan barang sita basah/hewan hidup; l. bangunan pemusnahan barang sita; m. Bangunan Utilitas; n. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; o. klinik; p. monumen Garuda; dan q. area parkir petugas. (2) sarana dan prasarana PLBN darat tipe A pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. bangunan aktivitas perdagangan; b. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik; c. bangunan penunjang sarana transportasi; d. bangunan mess/rumah pegawai; e. Bangunan Utilitas; f. bangunan wisma INDONESIA; g. monumen patung Soekarno; h. bangunan tempat ibadah; i. bangunan toilet umum; j. pos jaga; dan k. area parkir.
Koreksi Anda