Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe A pada Zona Inti meliputi:
a. bangunan pos pemeriksaan;
b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki;
c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum;
d. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo;
e. bangunan disinfektan kendaraan;
f. bangunan jembatan timbang;
g. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang;
h. kandang anjing pelacak;
i. bangunan gedung sita;
j. bangunan pemeriksaan mendalam kendaraan;
k. tempat penimbunan barang sita basah/hewan hidup;
l. bangunan pemusnahan barang sita;
m. Bangunan Utilitas;
n. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
o. klinik;
p. monumen Garuda; dan
q. area parkir petugas.
(2) sarana dan prasarana PLBN darat tipe A pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa:
a. bangunan aktivitas perdagangan;
b. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik;
c. bangunan penunjang sarana transportasi;
d. bangunan mess/rumah pegawai;
e. Bangunan Utilitas;
f. bangunan wisma INDONESIA;
g. monumen patung Soekarno;
h. bangunan tempat ibadah;
i. bangunan toilet umum;
j. pos jaga; dan
k. area parkir.
Koreksi Anda
