Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, berupa area sarana dan prasarana pengawasan dan pelayanan lintas batas negara. (2) Zona Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa area sarana dan prasarana penunjang lintas batas negara dan pengembangan ekonomi.
Koreksi Anda