Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PLBN darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memiliki satu pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu negara tetangga. (2) PLBN laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memiliki satu atau lebih pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu atau lebih negara tetangga.
Koreksi Anda