Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PLBN darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memiliki satu pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu negara tetangga.
(2) PLBN laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memiliki satu atau lebih pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu atau lebih negara tetangga.
Koreksi Anda
