HIBAH BMN OLEH PENGELOLA BARANG
Hibah BMN oleh Penggelola Barang berupa:
a. Tanah dan/atau bangunan.
b. Selain Tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan.
c. Selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp100.000.000 per unit/satuan.
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN menugaskan Tim Hibah BMN.
(2) Tim Hibah BMN melakukan penelitian administrasi BMN berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. data tanah yang tercantum dalam KIB Tanah.
b. data bangunan yang tercantum dalam KIB Bangunan.
c. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah.
d. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN melakukan analisis dan merumuskan kebijakan persetujuan hibah BMN berdasarkan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
(2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan:
a. data administrasi BMN yang tercantum dalam KIB dan dokumen pendukung; dan
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah.
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengelola Barang berupa tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan dokumen dan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN, peruntukan, dan alasan hibah.
(1) Pengelola Barang dapat menyetujui dan tidak menyetujui usulan permohonan Hibah BMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang.
(2) Dalam hal, Pengelola Barang menyetujui permohonan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengguna Barang menindaklanjuti sesuai surat persetujuan Pengelola Barang.
(3) Dalam hal, Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Hibah BMN tidak dapat dilanjutkan.
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Jenis, Jumlah dan Nilai BMN yang dihibahkan sesuai dengan surat persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang dan penerima Hibah BMN.
(3) Pengguna Barang atau penanggungjawab program melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Pengelola Barang.
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan penelitian hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan.
(2) Tim Hibah BMN melakukan penelitian administrasi BMN Selain Tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan meliputi:
a. data administrasi BMN yang tercantum dalam KIB dan dokumen pendukung;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN melakukan analisis dan merumuskan kebijakan
persetujuan hibah BMN berdasarkan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6).
(2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan:
a. data administrasi BMN yang tercantum dalam KIB dan dokumen pendukung;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik oleh Aparat Pengawas Fungsional dan Berita Acara Administrasi BMN atau Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengelola Barang selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan dengan melampirkan dokumen dan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN, peruntukan, dan alasan hibah.
(1) Pengelola Barang dapat menyetujui dan tidak menyetujui usulan permohonan Hibah BMN yang disampaikan oleh Pengguna Barang.
(2) Dalam hal, Pengelola Barang menyetujui permohonan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menindaklanjuti sesuai surat persetujuan Pengelola Barang.
(3) Dalam hal, Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Hibah BMN tidak dapat dilanjutkan.
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan sesuai surat persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hibah BMN.
(3) Pengguna Barang atau penanggungjawab program melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Pengelola Barang.
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan penelitian hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp100.000.000 per unit/satuan.
(2) Tim Hibah BMN melakukan penelitian administrasi BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan dengan Nilai Perolehan Diatas Rp100.000.000 Per Unit/Satuan meliputi:
a. data administrative BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
(3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN.
(4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN.
(5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN.
(6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN melakukan analisis dan merumuskan kebijakan persetujuan hibah BMN berdasarkan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6).
(2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan:
a. data administrasi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan;
b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan
c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengelola Barang selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan dengan melampirkan dokumen dan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN, peruntukan, dan alasan hibah.
(1) Pengelola Barang dapat menyetujui dan tidak menyetujui usulan permohonan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan yang disampaikan oleh Pengguna Barang.
(2) Dalam hal, Pengelola Barang menyetujui permohonan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menindaklanjuti sesuai surat persetujuan Pengelola Barang.
(3) Dalam hal, Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Hibah BMN tidak dapat dilanjutkan.
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan sesuai surat persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hibah BMN.
(3) Pengguna Barang atau penanggungjawab program melakukan serah terima Hibah BMN kepada penerima Hibah BMN, yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(4) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait penghapusan BMN yang telah dihibahkan.
(5) Pengguna Barang menugaskan Unit Akuntasi Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari DBP.
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Pengelola Barang.