Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan hasil Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan dan/atau hasil pemantauan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa laporan penyelenggaraan Program Destana. (4) Laporan penyelenggaraan Program Destana disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang pencegahan kepada Kepala BNPB.
Koreksi Anda