Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan hasil Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan dan/atau hasil pemantauan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa laporan penyelenggaraan Program Destana.
(4) Laporan penyelenggaraan Program Destana disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang pencegahan kepada Kepala BNPB.
Koreksi Anda
