Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengukur tingkat ketangguhan Desa dan Kelurahan yang dilaksanakan sesuai tahapan penyelenggaraan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan. (2) Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan penetapan tingkat ketangguhan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rekomendasi. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh Desa dan Kelurahan. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. (6) Penetapan tingkat ketangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. Desa dan Kelurahan tangguh utama; b. Desa dan Kelurahan tangguh madya; dan c. Desa dan Kelurahan tangguh pratama. (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti oleh Desa dan Kelurahan.
Koreksi Anda