Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan secara kolaboratif bersama dengan pendukung.
Koreksi Anda