Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. analisis kebutuhan;
c. orientasi wilayah kerja; dan
d. identifikasi pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
